KEBOMAS | NUGres – Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Gending mengelar Edukasi dan Pembinaan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh se Kelurahan Gending, kegiatan ini diselenggaran di Gedung NU Ranting Gending Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, Ahad (10/3/2024).
Tampak hadir dalam kegiatan ini Ketua MWCNU Kebomas, KH. Khumaidi Wachid, Ketua Lazisnu MWC Kebomas, Kepala Kelurahan Gending, Pengurus Ranting NU Gending dan kegiatan ini menghadirkan Narasumber Badrus Sholeh, S.Ag, Direktur Eksekutif Lazisnu Gresik.
PRNU Gending H. Nurhamim menyampaikan, pihaknya sebagai pengurus ranting mempunyai kewajiban untuk memberikan edukasi, pemahaman tentang tata kelola zakat infaq shodaqoh yang dikelola oleh masjid atau musholla diwilayah kami agar dalam pengelolaannya sesuai dengan syariat yang diajarkan.
“Ini juga sebagai forum silaturrohim antar kelompok masyarakat yang kemudian kita harapkan nantinya ada kesepahaman peran fungsi NU yang selalu hadir tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pendampingan serta solusi terkait problematika yang ada dimasyarakat” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program kerja dari LPNU dan Lazisnu PRNU Gending.
“Untuk itu kami ucapkan terima kasih dan semoga kita bisa selalu membersamai masyarakat khususnya masyarakat nahdliyin,” pungkas H. Nur Hamim.
Sementara Ketua MWCNU Kebomas, Kiai Khumaidi mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Ranting NU Gending ini dan mengucapkan selamat dan sukses atas dilaksakannya edukasi dan pembinaan ini.
“Semoga dapat di wujudkan dengan baik, sesuai kaidah-kaidah yang sudah menjadi ketentuan dan ketetapan syariat islam,” tutur Kiai Chumaidi.
Selanjutnya Badrus Sholeh sebagai narasumber menjelaskan terkait pentingnya menjadi Panitia Zakat yang sesuai syariat islam.
Ia juga menjabarkan perbedaan yang mendasar antara Amil Zakat dan Panitia Zakat antara lain sebagai berikut:
- Amil diangkat oleh Pemerintah atau lembaga yang diberi wewenang untuk mengangkat amil (memiliki legalitas) sedangkan Panitia tidak.
- Amil bisa sebagai Naib (Pengganti Mustahiq) sedangkan Panitia hanya sebagai wakil Muzakki.
- Zakat sudah dianggap sah jika sudah ditangan Amil sementara Panitia, Zakat dianggap sah jika sudah ditangan mustahiq.
- Muzakki tidak wajib mengganti jika ada kekeliruan yang dilakukan oleh Amil. Sedangkan Panitia, Muzakki wajib mengganti jika terjadi kekeliruan.
- Amil berhak mendapatkan bagian zakat atas nama Amil jika tidak menerima gaji sedangkan Panitia, tidak berhak mendapatkan bagian zakat meski sukarela (tidak menerima gaji).
- Amil boleh mengambil biaya operasional dari zakat sedangkan Panitia, tidak diperbolehkan.
“Untuk itu segera ajukan proses legalitas sebagai amil syar’i, bagaimana caranya? Silakan diajukan ke Lazisnu MWC Kebomas untuk mendapatkan SK,” papar Badrus Sholeh.
Penulis: Lutfi Anshori
Editor: Chidir Amirullah