DUKUN | NUGres – Lembaga Wakaf Dan Pertanahan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Dukun (LWP MWCNU Dukun) Gresik, melaksanakan ikrar waqaf tanah yang diperuntukkan untuk musholla Roudloturrahim, Desa Mentaras Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
Dalam prosesnya, LWP MWCNU Dukun bekerjasama dengan sejumlah stekholder baik dari Pemdes, Hak milik keluarga yang punya tanah, tokoh masyarakat, pengurus NU dan Banom NU.
Pada kegiatan Ikrar Wakaf Tanah ini berlangsung di Musholla Roudlaturrahim Desa Mentaras Dukun Gresik, Jumat 17 Mei 2024.
Ketua LWP MWCNU Dukun, Abdul Kholiq S.Ag., menyampaikan bila Ikrar waqaf tanah ini penting dilakukan oleh LWP MWCNU Dukun sebagai ikhtiar menata aset NU serta merupakan program pelayanan mewujudkan legalitas hukum aset NU di Kecamatan Dukun, Gresik.
“Ini juga bagian dari progres LWPNU MWCNU Dukun dalam mengawal, memediasi Ikrar wakaf tanah tersebut,” ujarnya.
Kholiq menambahkan, hampir 78 jenis atau bidang ikrar wakaf tanah yang sudah diselesaikan di Kecamatan Dukun dari Takmir Masjid, TPQ, Musholla, Madin dan pendidikan Formal.
“Semoga program ini bermanfaat, membantu menyelesaikan sengketa tanah milik NU yang dihibahkan kepada NU untuk kemaslahatan umat,” terangnya.
Sementara itu Nadlir NU, KH Moh Sholeh M.Ag yang hadir dalam prosesi ikrar waqaf tersebut menjelaskan, program ini ikhtiar menata aset dan syiar NU di Wilayah MWCNU atau di Kecamatan Dukun.
Kiai Sholeh juga menyampaikan bila hal ini untuk dasar mempertahankan dan memperjelas potret keterhubungan jamaah dan jamiyyah NU.
“Ini penting juga agar aset tanah milik NU tetap bisa dimiliki untuk dilestarikan dan kemanfaatan lahan digunakan sarana dakwah serta Syiar bagi kemajuan NU,” jelas KH Moh Sholeh yang juga Ketua Tanfidziyah MWCNU Dukun.
Turut hadir dalam Ikrar Wakaf Tanah Kepala KUA Dukun H. Syaiful Wahid, pengurus ranting NU Mentaras, Pemdes Mentaras, Tokoh Masyarakat, Banom NU, para saksi, dan pemilik tanah.
Penulis: Syafik Hoo
Editor: Chidir Amirullah