BUNGAH | NUGres – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Bungah (MWCNU Bungah) melanjutkan kajian rutin Lailatul Kopdar #2 pada Selasa (19/3/2024) dengan membahas Hadits ke-33 Arbain Nawawi.
Digelar di Gedung MWCNU Bungah, Lailatul Kopdar #2 Pertemuan Ketujuh dihadiri sekitar 70 nahdliyin dari berbagai lembaga MWCNU Bungah, diantaranya: Fatayat NU, GP Ansor, IPNU-IPPNU, Aswaja Center dari Ranting NU Grogol, Fatayat NU Ranting Pereng Wetan, dan Pereng Kulon.
Tergolong sebagai Hadits hasan, hadits ke-33 Arbain Nawawi menjelaskan mengenai pentingnya saksi dan larangan menghakimi orang lain. Hadits yang berasal dari Ibn Abbas itu juga digunakan untuk menjadi dasar-dasar para hakim dalam mengambil keputusan.
“Siapa yang menuduh harus menghadirkan saksi. Dan yang tertuduh harus mengambil sumpah jika ingin keluar dari tuduhan,” kata Gus Atiq.
Gus Atiq juga menjelaskan persaksian itu wajib bagi yang menuduh itu karena tuduhan itu adalah klaim yang tidak pada faktanya. Karena itu, wajib menghadirkan saksi.
“Kabeh wong muslim iku gak isok dicap ngelakoni maksiat, kecuali ono bukti,” tegas Gus Atiq.
Menurut Gus Atiq, hadits ini muncul karena manusia itu cenderung mengambil hak orang lain tanpa aturan. Dan di Islam itu sangat menjaga hak dan harga diri manusia.
Di samping itu, saksi yang dimaksud adalah persaksian, pengungkapan kebenaran (indikasi), tertuduh mengakui. “Karena itu jangan mudah menuduh orang Muslim laki-laki dan perempuan melakukan zina,” imbuhnya.
Sementara dalam sesi diskusi, muncul pertanyaan dari peserta mengenai kasus pembunuhan seorang IRT di Imaan Dukun, di mana hanya terdapat satu saksi yaitu anak kecil berumur 2,5 tahun. Apakah itu bisa dijadikan saksi?.
“Anak kecil, menurut mazhab Syafi’i, tidak boleh menjadi saksi. Persaksian, meskipun anak kecil itu jujur, tidak boleh dijadikan saksi,” tegas Gus Atiq.
Untuk diketahui, Majelis Lailatul Kopdar #2 akan terus berlanjut hingga malam puncak akan mendengarkan pengajian langsung dari KH. Soeratin Abbas pada Rabu (27/3/2024) sekaligus pembagian doorprize.
Editor: Maghfur Munif