GRESIK | NUGres – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tengah digodok oleh pemerintah Kabupaten Gresik. Hasilnya memutuskan 8 kecamatan diberlakukan PSBB. Tujuh diantaranya merupakan zona merah, satunya ialah Kecamatan Gresik yang merupakan pusat kota.
Asisten Administrasi Umum Tursilowanto Hariogi mengatakan langkah Langkah yang akan dilaksanakan yaitu melaksanakan PSBB pada 8 Kecamatan di Gresik.
Delapan Kecamatan tersebut yaitu, Kecamatan Menganti, Kecamatan Driyorejo dan kecamatan Kebomas. Tiga Kecamatan tersebut PSBB diberlakukan di semua Desa dan Kelurahan. Selanjutnya Kecamatan Manyar juga memberlakukan PSBB kecuali di Desa Karangrejo dan Desa Nambi.
Kemudian Kecamatan Benjeng PSBB di dua Desa yaitu Desa Pundutrate dan Desa Metatu.
Selanjutnya Kecamatan Duduksampeyan, PSBB diberlakukan di desa Ambeng-ambeng dan Watangrejo.
“Dua desa di kecamatan Sidayu yaitu Desa Randuboto dan Desa Purwodadi. Sedangkan Kecamatan Gresik PSBB diberlakukan di area Pelabuhan Umum maupun Pelabuhan bongkar muat,” kata Tursilo, Selasa (21/4/2020).
Adapaun selama PSBB berlangsung, Sambari menuturkan tidak semua aktivitas akan ditutup. Seperti, perusahaan masih beroperasi. Namun, akan dilakukan pembatasan karyawan saat beroperasi untuk menerapkan physical distancing.
“Perusahaan yang beroperasi adalah perusahaan dibidang produksi makanan dan minuman. Begitu juga soal ekspor-impor tetap jalan tidak boleh ditutup,” jelasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan rekomendasi dari Pemprov Jawa Timur ada 11 kecamatan di Kabupaten Gresik yang diterapkan sebagai wilayah PSBB. Namun di Gresik sendiri, ada 7 kecamatan dari 18 kecamatan yang bersatus zona merah.
Kontributor : Aam Alamsyah