GRESIK | NUGres – Perkembangan terbaru sidang tata tertib dan program yang diikuti Ketua Tanfidziyah Ranting dan MWC capai mufakat tentang persyaratan seseorang dapat dipilih sebagai Ketua PCNU Gresik.
Salah satu agenda Konferensi yang mengundang banyak perhatian adalah proses pemilihan Ketua. Melalui tata tertib pemilihan, bakal calon ditentukan beberapa syarat untuk bisa melanjutkan tahapan selanjutnya.
Menurut salah satu peserta yang mengikuti sidang Tatib, forum menyepakati bahwa calon dapat dipilih jika diusulkan minimal 150 suara sah.
“Perdebatanya tadi ada usulan minimal 200 dari draft sebelumnya 100 suara. Dan forum mengambil jalan tengah yakni 150 suara sebagai syarat bakal calon bisa melanjutkan tahapan pemilihan. Selain itu, calon harus memiliki KARTANU dan telah mengikuti salah satu pengkaderan di NU,” ujar Ketua Ranting yang tidak mau disebut namanya.
Sementara itu, sidang unsur Syuriah sedang memasuki tahapan tabulasi suara AHWA dari seluruh usulan Ranting dan MWC. Dan akan diambil 5 (lima) nama tertinggi dari perolehan suara untuk ditetapkan menjadi AHWA yang selanjutnya akan menentukan Rois Syuriah PCNU Gresik Periode 2021-2026. (Redaksi)