GRESIK | NUGres – Pimpinan Cabang (PC) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Gresik, melakukan turba ke Pimpinan Anak Cabang (PAC) Benjeng, Sabtu (28/1/2023) di Pendopo Kecamatan Benjeng, Gresik.
Turba Pergunu Cabang Gresik ini dalam rangka edukasi anggota Pergunu serta konsolidasi organisasi. Edukasi yang diberikan mengenai Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Hal ini diberikan kepada anggota Pergunu agar memahami secara formal hak dan kewajibannya.
Dalam pertemuan ini, sedikitnya 166 guru mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua Pimpinan Pergunu Cabang Gresik, Syamsul Anam, menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Camat Benjeng.
“Terimaksih Ibu Sulihah sebagai Camat Benjeng yang telah memberikan fasilitas sepenuhnya kepada Pimpinan Anak Cabang Pergunu Benjeng, dan baru kali ini saya menemukan seorang Camat yang berseragam Pergunu,” puji Anam yang juga Pelatih Ahli Sekolah Penggerak itu.
Pada gilirannya, Camat Benjeng menyampaikan rasa bangganya. Hal ini lantaran karena ia berkesempatan hadir di tengah forum tersebut. Ia bahkan seolah kembali ke masa silam, saat masih menjadi tenaga pendidik di sebuah lembaga pendidikan taman kanak-kanak.
“Alhamdulillah serasa saya masih muda dan kembali ke masa lalu ketika masih menjadi guru di TK dengan menggunakan seragam Pergunu yang segar dipandang mata ini” ujar Camat Benjeng Sulihah, memuji dan mengapresiasi balik Pergunu Gresik.
Selanjutnya dalam Sosialisasi Undang-undang Guru dan Dosen diberikan langsung oleh Departemen Hukum dan Advokasi PC Pergunu Gresik, Masruron. Ia menyampaikan berbagai hal. Di antaranya hak perlindungan guru saat menjalankan peran dan tugasnya.
“Semua guru dijamin hak dan kewajibannya secara penuh oleh negara secara formal. Karena itu ayo kita melaksanakan tugas secara profesional maka hak dan kewajiban kita akan terpenuhi dengan baik,” kata Masruron.
Selain memberikan sosialisi dan edukasi UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, Masruron juga menyampaikan kesediaanya untuk membantu dan mengadvokasi anggota Pergunu apabila tersandung kasus hukum.
Sementara itu, Sekretaris Pergunu Cabang Gresik, Nur Huda menambahkan bila berbagai program yang sudah dan akan terlaksana oleh Pergunu Cabang Gresik. Program tersebut mengenai keorganisasian, peningkatan sumber daya dan kompetensi guru, utamanya dalam pengembangan IKM SRA serta konsep lain yang dibutuhkan anggota Pergunu.
“Pimpinan Pergunu Cabang Gresik menyediakan tenaga ahli dan trainer profesional dan bertaraf nasional” imbuh Nur Huda yang juga sebagai Pengawas Madrasah Tsanawiyah ini. (HO/Chidir)