GRESIK | NUGres – Instruksi LP Ma’arif PBNU kepada seluruh jajaran pengurus LP Ma’arif NU baik dari tingkatan pengurus wilayah, pengurus cabang, hingga satuan pendidikan di bawah naungan Ma’arif tentang penarikan dan pelarangan buku penyimpangan sejarah NU menjadi kabar hangat, hingga sampai di Kabupaten Gresik.
Santernya kabar tersebut juga berkali-kali dibagikan secara berantai di berbagai grup perpesanan digital warga NU Gresik. Banyak warga NU menyebarkan surat resmi berisi tujuh poin instruksi tersebut.
Menanggapi hal ini, Sekretaris LP Ma’arif NU Cabang Gresik, H Mabrur Ajmain menyampaikan dengan tandas bila buku yang dimaksud tidak ada di Kabupaten Gresik.
“Alhamdulillah di Gresik aman,” ucap H. Mabrur, saat dikonfirmasi NUGres, Senin (29/7/2024).
Kendati demikian, ia tidak menampik bila kabar ini juga sangat ramai di Gresik bahkan juga sempat mendapat respons wali murid di madrasah-madrasah.
Oleh karena itu, demi meluruskan anggapan masyarakat yang masih belum utuh memahami buku apa yang dimaksud, H Mabrur kembali menegaskan bila buku tersebut dipastikannya tidak ada.
“Buku ajar aswaja di Gresik merujuk pada buku aswaja terbitan PW LP Maarif NU Jatim,” jelasnya memungkasi.
Sebagai informasi surat resmi berisi instruksi penarikan dan pelarangan buku ajar tersebut menyusul hasil keputusan Rapat Pleno PBNU pada 27 – 28 Juli 2024 di Jakarta.
Bahan ajar itu ialah Buku Pelajaran Ahlussunnah Waljamaah “Ke-NU-an” Jilid I untuk Kelas 2 yang diterbitkan oleh RMI PCNU Kabupaten Tegal.
Oleh karena itu, demi menghindarkan beredarnya pemahaman yang keliru dan salah paham di tengah-tengah santri dan siswa-siswi Ma’arif NU, maka LP Ma’arif NU PBNU menginstruksikan diantaranya yakni menarik buku tersebut dan dilarang untuk diajarkan dalam lingkup satuan Pendidikan Ma’arif NU.
Editor: Chidir Amirullah