GRESIK | NUGres – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 dan Paslon 03.
Sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres tahun 2024 berlangsung pada Senin, (22/4/2024) di Jakarta Pusat.
Praktisi hukum yang juga Pengurus Cabang Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Gresik (PC LBHNU Gresik), H Achmad Qomaruz Zaman S.H., M.M., berpandangan bahwa keputusan MK legitimate.
“Amicus curiae atau sahabat pengadilan, juga telah dilakukan MK sebagai pelibatan publik untuk berpendapat, yang sudah disambut baik oleh para tokoh bangsa. Dengan demikian putusan MK legitimate,” kata Aza, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Aza yang berprofesi sebagai advokat di Gresik ini juga menyampaikan bila kontestasi pemilu dan Pilpres sudah tuntas.
Ia berharap seluruh elit dan elemen bangsa diharapkan mampu mewujudkan agenda yang jauh lebih penting, yakni rekonsiliasi bangsa dan memikirkan keberlangsungan kehidupan dan pembangunan negara ke depan.
“Rekonsiliasi jangan hanya diartikan sebagai sebatas ajang transaksional dan bagi-bagi kekuasaan. Agenda rekonsialisasi harus di niatkan untuk mencegah potensi pertikaian dan ketegangan sosial yang berkepanjangan di tengah masyarakat,” imbuhnya.
“Seluruh elit, bagian dari paslon capres dan cawapres sudah saatnya mendinginkan suasana dan mulai bicara agenda kedepan. Terhadap praktik politik, pemerintahan terpilih nanti tetap memerlukan kelompok pengawas dan penyeimbang sebagaimana fungsi checks and balances dalam sistem presidensil,” tukasnya.
Ia juga berterimakasih kepada seluruh elemen bangsa yang telah berkontribusi langsung atau tidak langsung untuk menjaga kedamaian dan ketertiban bangsa sepanjang pemilu dan pilpres 2024.
“Mulai dari peserta pemilu, penyelenggara, pemilih, maupun media massa yang juga turut memberikan perhatiannya bagi perjalanan demokrasi Indonesia,” tandasnya.
Sementara tokoh nasional asli Gresik yang juga memiliki perhatian terhadap penegakan hukum, demokrasi, dan HAM, KH Robikin Emhas mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menerima keputusan tersebut.
“Putusan MK telah dijatuhkan. Final and binding. Tak perlu lagi ada perselisihan di antara anak negeri mengenai hasil pilpres,” tulis KH Robikin Emhas dalam akun instagramnya @robikinemhas, diakses NUGres Senin (22/4/2024) malam.
Tak hanya itu, putra daerah Gresik ini juga mengucapkan selamat kepada Paslon 02 Prabowo – Gibran setelah keputusan MK tersebut.
“Selamat datang Pak Prabowo dan Pak Gibran. Selamat datang di pintu gerbang amanah sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 – 2029,” imbuhnya.
“Semoga Allah SWT memberi kekuatan dan pertolongan, sehingga sukses mengantarkan bangsa Indonesia mencapai tujuan nasional. Amin ya Rabbal alamin,” pungkasnya.
Usai keputusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melanjutkan tahapan penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024, Rabu 24 April 2024 pukul 10.00 WIB di Kantor KPU.
Editor: Chidir Amirullah