BUNGAH | NUGres – Pemakaman dengan menggunakan mekanisme atau protap Covid-19 di Rumah Sakit Islam Nahdhatul Ulama (RSI NU) Mabarrot Desa Bungah Kecamatan Bungah, Gresik gratis total atau tidak dipungut biaya sepeserpun.
Direktur RSI NU Mabarrot Bungah, Dr.Izzudin Syahbana mengatakan, kebijakan ini berlaku bagi pasien meninggal dunia yang terduga/suspect Covid-19 atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun positif Covid-19.
“Untuk pasien PDP ataupun positif Covid-19, semua pembiayaan pelayanan dan pemulasaran jenazah ditanggung pemerintah,” ujarnya.
Mengenai penyelenggaraan aturan pemulasaran jenazah pasien terduga/suspect Covid-19, Izzuddin menuturkan, kebijakan tersebut telah merujuk pada keputusan pemerintah.
“Karena itu sudah protokol Kemenkes dan intruksi dari pemerintah, maka kita wajib menjalankan,” imbuhnya.
Dikatakan Izzuddin, hingga saat ini, telah ada 3 pasien meninggal dunia di RSI NU Mabarrot Bungah yang dimakamkan dengan protap Covid-19.
Seluruh peralatan pemulasaran jenazah seperti kantong jenazah, peti mati, kantong erat hingga mobil transport atau ambulance telah di siapkan oleh RSI NU Mabarrot Bungah.
“Hingga saat ini, sudah ada 3 pasien, 2 pasien dari Kecamatan Bungah, dan yang 1 dari luar Kecamatan Bungah. Untuk kesiapan alat kami sudah siap baik peti jenazah mapun yang lainnya,” tandasnya.
Izzuddin berharap, masyarakat bisa lebih memahami dan memaklumi bahwa kebijakan layanan pemakaman menggunakan protap Covid-19 adalah intruksi dari pemerintah atas upaya pencegahan penularan virus corona.
“Yang perlu dipahami masyarakat bahwa pasien yang dilakukan pemulasaran dengan protokol covid-19 merupakan bagian dari upaya pencegahan agar penularan penyakit bisa dicegah apabila pasien tersebut menderita penyakit menular, namun masyarakat tidak perlu panik dan fobia dimasa pandemi ini, tetap patuhi protokol kesehatan sesuai dengan instruksi yang telah dikeluarkan pemerintah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah membuat satuan biaya penggantian atas biaya perawatan pasien virus corona dan penggantian biaya pemulasaraan jenazah Covid-19. Satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020. (Rifqi)