GRESIK | NUGres – Menindaklanjuti surat instruksi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tertanggal 15 November 2023, Pengurus Cabang NU Gresik melakukan gerak cepat.
Rapat koordinasi digelar pada Selasa (21/11/2023), seluruh Pengurus Cabang dan Majlis Wakil Cabang (MWC) NU se-Cabang Gresik diundang untuk mengikuti sosialisasi dan tindaklanjut pelaksanaan instruksi tersebut.
Sebagaimana dokumen salinan surat yang diterima redaksi NUGres, surat yang bernomor 1201/PB.01/A.01/A.I.03.08/99/22/2023 yang ditandatangani lengkap oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua dan Sekretaris PBNU tersebut berisi perihal Penonaktifan Pengurus Nahdlatul Ulama. Isi surat tersebut menjelaskan bahwa PBNU memberikan pedoman kepada warga NU dalam menggunakan hak-hak politiknya agar ikut mengembangkan budaya politik yang sehat dan bertanggungjawab.
Selain itu, dalam rangka menjaga jati diri NU sebagai jam’iyah diniyah ijtima’iyah di tengah dinamika politik menjelang Pemilihan Umum Tahun 2024, PBNU juga meminta kepada seluruh pengurus dan warga NU menjadikan Sembilan Pedoman Berpolitik NU yang diputuskan dalam Muktamar ke-28 Tahun 1989 di Ponpes Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas politik masing-masing.
Ketua PCNU Gresik, Drs KH. Mulyadi, M.M mengatakan bahwa surat PBNU memberikan panduan bagi organisasi agar tidak tercampuri oleh hiruk-pikuk kepentingan politik praktis menuju Pemilu 2024. Isi surat tersebut adalah hasil Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU yang memerintahkan agar seluruh pengurus NU di semua tingkatan kepengurusan serta Pimpinan Lembaga dan Badan Otonom yang masuk dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan secara otomatis nonaktif.
“Mekanisme nonaktif ini telah diatur dalam AD/ART dan Peraturan Perkumpulan NU, sehingga kami perlu memberikan penegasan-penegasan dan Langkah-langkah tindak lanjutnya kepada MWCNU,” jelas Kiai Mulyadi.
Ditambahkan oleh Sekretaris PCNU, Syifaul Fuad bahwa PCNU telah memberi tenggang waktu hingga 27 November 2023 kepada MWCNU untuk melaporkan data nama pengurus di lingkungan masing-masing yang telah terdaftar sebagai Caleg dan Tim Sukes Pasangan Capres dan Cawapres yang terdaftar di KPU.
“Status nonaktif itu berarti yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan bertindak sebagai bagian dari kepengurusan dan dilarang mengikuti kegiatan-kegiatan formal jam’iyah,” tukas Gus Syifa’ sapaannya.
Ketentuan mengenai masa nonaktif ini, lanjut Gus Syifa’, berlaku sampai dengan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.