GRESIK | NUGres – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menggelar musyawarah kerja (Musker) di Pondok Pesantren Mojosari Nganjuk, Sabtu-Minggu 24-25 Desember 2022. Muskerwil diikuti sebanyak 45 cabang NU di Jatim, badan otonom dan lembaga di lingkungan PWNU Jawa Timur, bertema Mendigdayakan Nahdlatul Ulama Menjemput Abad Kedua Menuju Kebangkitan Baru.
Dalam agenda pembukaan berlangsung di Pondok Pesantren Mojosari, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, pada Sabtu malam, tanggal 24 Desember, dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Tentu saja, Rais Syuriah PWNU Jatim KH Anwar Manshur dan Ketua PWNU Jawa KH Marzuki Mustamar akan hadir di tengah-tengah para peserta Muskerwil NU Jawa Timur.
“Muskerwil NU Jatim ini yang terakhir untuk kepengurusan PWNU Jatim masa khidmat 2018-2023. Tahun depan sudah pelaksanaan Konferwil (Konferensi Wilayah),” tutur KH Ahsanul Haq, Ketua Pelaksana Muskerwil NU Jatim 2022, dalam keterangan resmi yang diterima NUGres, Jumat (23/12/2022) malam.
Lebih lanjut, Muskerwil NU Jatim momentum penting, menurut Ahsanul Haq, lantaran merupakan forum evaluasi program. Sejauh mana program telah terlaksana dan program-program yang belum terselesaikan akan dibahas lebih mendalam.
“Sebagai ajang konsolidasi organisasi, Muskerwil NU kali ini menyosialisasikan Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang telah dihasilkan dalam Konferensi Besar (Konbes) NU tahun 2022. Tentu semua itu, penataan organisasi menjelang memasuki Abad Kedua bagi NU,” tuturnya.
Dijelaskan, dalam Perkum NU terdiri dari 19 nomor yang tersebar di 3 bagian. Meliputi keanggotaan dan kaderisasi, keorganisasian, dan pedoman administrasi dan keuangan. Selain itu, ada sejumlah penyesuaian dan perubahan dari aturan sebelumnya. Di antaranya soal proses pemilihan ketua di tingkat wilayah dan cabang.
Penguatan NU di Tingkat Kecamatan, Punya Hak Suara dalam Konferwil
Saat ini, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), mempunyai hak suara dalam konferensi wilayah (Konferwil) dan konferensi cabang (Konfercab), sebelumnya MWCNU hanya terlibat dalam Konfercab.
Terkait hal itu, Konferensi Wilayah NU Jawa Timur menurut agenda akan digelar pada tahun 2023. Menurut Ahsanul Haq, diperkirakan diselenggarakan pada antara Juni – Juli 2023, yang pelaksanaan sesuai dengan Perkum dari hasil Konbes NU 2022 tersebut.
Menurut Ahsanul Haq, yang juga Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, dalam Konferensi Wilayah nanti, setiap PCNU dan/atau MWCNU yang dinyatakan sah mempunyai 1 (satu) hak suara, selain suara tambahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Struktur Organisasi dan Pengukuran Kinerja Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Perwakilan dari MWCNU berhak untuk memilih ketua tanfidziyah PWNU, sebagaimana diatur dalam Perkum Bab II tentang Pengesahan Pengurus pada Pasal 5 ayat 11.
“Ketua tanfidziyah dipilih secara langsung oleh peserta konferensi wilayah melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam konferensi wilayah, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan tertulis dari rais syuriyah terpilih.”
Seperti diketahui, dalam penjelasan Peraturan Perkumpulan NU, PWNU dan PCNU se-Jawa Timur masuk klasifikasi kelompok A. Termasuk di dalam klasifikasi ini, adalah PWNU dan PCNU se-Lampung, PWNU dan PCNU se-Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Untuk menjadi pengurus PWNU kelompok A, harus lulus Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN-NU). Sementara untuk PWNU kelompok B dan C pernah wajib lulus Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMKNU).
Sedang syarat menjadi pengurus PCNU kelompok A adalah lulus PMKNU, sedangkan untuk PCNU kelompok B dan C adalah lulus Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU).
“Pernah mengikuti dan lulus pendidikan kaderisasi tingkat dasar (PD-PKPNU) bagi pengurus cabang pada klasifikasi kelompok B dan C, atau tingkat menengah (PMKNU) bagi pengurus cabang pada klasifikasi kelompok A, yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lulus dari Dewan Instruktur”.
Empat Komisi dan Panca Harakah
Dalam Rakerwil NU Jawa Timur kali ini, dibagi dalam persidangan komisi-komisi: Komisi Program, Komisi Rekomendasi, Komisi Organisasi dan Bahtsul Masail.
Menurut Ahsanul Haq, selama ini terdapat Lima Agenda Program Gerakan (Panca Harakah), yang bisa menunjukkan kehadiran NU di tengah masyarakat. Yakni, pengabdian di bidang-bidang Dakwah, Pendidikan, Pelayanan Kesehatan, Pemberdayaan Ekonomi dan Penguatan Media Digital.
Sebagai organisasi sosial kemasyarakat (jam’iyah diniyah ijtima’iyah), NU telah melakukan serangkaian pengabdian di bidang dakwah dan pendidikan. Namun, yang terpenting dalam masa khidmah 2018-2023 PWNU Jawa Timur, telah melaksanakan pendirian 100 cabang Baitul Maal wa Tamwil, Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di sejumlah cabang NU di Jawa Timur.
Sedang di bidang kesehatan, kehadiran NU diwujudkan sebagai pengabdian dengan pendirian sejumlah fasilitas kesehatan. Hingga kini, di Jawa Timur terdapat 33 Rumah Sakit NU, sedangkan fasilitas kesehatan lainnya ada 60 Poliklinik.
Kepemilikan fasilitas kesehatan NU ada tiga yaitu murni di bawah NU dan Muslimat, Lembaga di bawah naungan NU dan fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh anggota NU. (HO/Chidir)