GRESIK | NUGres – Pelatihan Strategi Advokasi Hukum dan Paralegal dilaksanakan oleh Pasukan Inti Paga Nusa bekerjasama dengan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Gresik (LPBHNU) Cabang Gresik, Ahad (1/10/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung NU Gresik Jl Dr Wahidin Sudirohusodo Kebomas Gresik ini diikuti tak kurang dari 62 Pasukan Inti Pagar Nusa Gresik dari seluruh utusan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Se-Cabang Gresik.
Komandan Pasukan Inti Pagar Nusa Gresik, Ahmad Ali Asfahani menyampaikan, bahwa pengetahuan dan ketrampilan tentang pelbagai permasalahan hukum menjadi kebutuhan bagi Pasukan Inti Pagar Nusa.
“Dengan melek hukum melalui bimbingan dan pelatihan secara langsung dari para advokat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU hari ini, kami berharap Pasukan Inti Pagar Nusa ini semakin bijak dan cermat dalam mengarungi tugas perkhidmatan di NU di tengah masyarakat,” katanya.
Bahkan, pihaknya merasa pelatihan ini sukses sebab Pasukan Inti Pagar Nusa dari seluruh PAC se-Cabang Gresik mendapatkan berbagai materi disertai simulasi kasus serta sangat aktif berdialog dengan para advokat LPBHNU Gresik.
“Alhamdulillah, teman-teman sangat aktif menyelami berbagai permasalahan hukum dan bagaimana langkah-langkah untuk mengatasinya. Mudah-mudahan kegiatan ini menjadi ilmu yang bermanfaat dan barokah,” pungkas pemuda yang kerap dipanggil Agus Ifan ini.
Sementara Ketua LPBHNU Al Ushudi SH menyampaikan, bila Pelatihan Strategi Advokasi Hukum dan Paralegal ini didasari kebutuhan warga Nahdliyin dalam memberikan penyuluhan maupun bantuan hukum.
“Melalui peranan Pagar Nusa sebagai Badan otonom NU, juga pengurusnya yang memang masih muda-muda ini, tentu penting untuk mempunyai pemahaman terhadap bagaimana advokasi yang benar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Al Ushudi.
Ditambahkannya, Pelatihan ini sekaligus untuk memenuhi kompetensi Pasukan Inti Pagar Nusa di Gresik sebagai paralegal dalam memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat di Gresik sampai di desa-desa.
“Keterlibatan Pagar Nusa ini akan sangat membantu dalam melakukan advokasi di akar rumput. Maka bangunan paralegal ini akan terus kita jalin hubungannya sehingga kebermanfaatannya dapat dirasakan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tandasnya.
Sekedar diketahui, legalitas paralegal diatur dalam Undang-Undang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal.