KEBOMAS | NUGres – Mengawali tahun 2024 Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kebomas kembali menggelar rutinan Ngaji Kitab Sullamut Taufiq, di Ranting NU Randuagung tepatnya di Masjid Al Ikhlas Nusantara 1 BP Kulon Desa Randuagung, Kebomas, Gresik. Rabu (17/01/2024) malam.
Kitab Sullamut Taufiq sendiri ialah karya Syekh Abdullah bin Husain bin Tohir Ba Alawi Al-Hadhromi Al-Syafi’i (1191-1272 H/-1777 M). di dalam kitab ini antara lain berisi ushuluddin, thoharoh, salat, zakat, puasa, haji, muamalat, tazkiyatun nafsi, dan bayanul ma’ashi.
Pengampu dalam ngaji kitab tersebut yakni Agus Allamuddin Abul Wafa, putra dari Almarhum KH Usmuni Azhari.
Tampak hadir dalam kegiatan ini Rais Syuriyah MWCNU Kebomas KH Harun Azhar, Ketua MWCNU Kebomas KH Khumaidi Wachid, Katib Syuriyah MWCNU KH M. Muchsin Munhamir, pengurus lembaga, Banom, ranting se Wakil Cabang NU Kebomas serta warga Nahdliyin.
Rais Syuriyah MWCNU Kebomas, KH Harun Azhar menyampaikan bahwa ini merupakan kegiatan rutin bulanan selain lailatul ijtima’. “Kegiatan ini kami fokuskan pada para pemuda lulusan pesantren yang ada di wilayah Kebomas yang kami agendakan secara bergilir sebagai pengampu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kiai Harun bilang kalau kegiatan ngaji kitab ini juga sebagai upaya untuk menampilkan keilmuan para ulama potensial di Kebomas. Sehingga, kata dia, diharapkan muncul bibit-bibit ulama muda yang siap terjun di tengah masyarakat.
Selain itu, sambung dia, syiar ngaji kitab ini juga termasuk menjaga warisan tradisi salafus sholihin dan juga sebagai sarana menjalin silaturahim guna koordinasi dan konsolidasi jajaran pengurus MWCNU dengan pengurus ranting.
“Ngaji kitab ini bukan saja pembelajaran tapi ini juga merupakan pengingat bagi kita semua agar kita selalu menjalankan perintah Allah Swt,” pungkasnya.
Selanjutnya, sebagai pengampu Gus Wafa begitu dipanggil menyampaikan terkait bab salat jamaah dan salat Jumat. Diterangkannya, bila salat berjamaah hukumnya fardhu kifayah bagi laki-laki yang merdeka, mukim (bukan musafir), baligh, berakal sehat, tidak udzur.
Salat berjamaah pada waktu salat Jumat hukumnya fardhu ain bagi orang yang memenuhi kriteria di atas, berjumlah 40 orang mukalaf, penduduk tetap.
Maka tidak wajib salat Jumat bagi bukan pemukim (yang berpindah-pindah). Wajib salat Jumat bagi yang berniat mukim selama empat hari penuh yakni selain dua hari masuk dan keluar.
“Wajib bagi makmum yang salat Jumat atau lainnya untuk tidak mendahului imam dalam tempat berdiri dan takbiratul ihram, bahkan batal shalatnya apabila takbiratul ihramnya bersamaan dan makruh bersamaan di lainnya kecuali bacaan Aamiin,” kata Gus Wafa memungkasi penjelasan.
Penulis: Luthfi Anshori
Editor: Chidir Amirullah