Nahdlatul Ulama (NU) sebagai sebuah organisasi masyarakat Islam berjuang dalam tiga bidang, yakni dakwah keagamaan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan. Dalam menjalankan tugasnya, NU memiliki perangkat, salah satunya adalah lembaga.
Dalam Peraturan Nahdlatul Ulama tentang Perangkat Organisasi Nahdlatul Ulama, lembaga merupakan perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana program dan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan suatu bidang tertentu. Ketua lembaga, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatannya. Sementara struktur kepengurusan disusun oleh ketua lembaga bersama dengan pengurus NU. Berikut lembaga-lembaga NU.
1. Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Maarif NU).
LP Maarif NU lahir atas prakarsa KH Abdullah Ubaid dan KH Mahfudz Siddiq pada tahun 1929. Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pendidikan dan pengajaran formal. LP Maarif NU juga memiliki satuan komunitas (sako) Pramuka yang sudah terbentuk di beberapa provinsi di Indonesia.
2. Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU).
RMINU merupakan asosiasi pondok pesantren yang berafilitasi dengan NU. Lembaga yang lahir pada Mei 1954 oleh KH Ahmad Syaichu dan KH Idham Kholid ini bertugas untuk melaksanakan kebijakan NU di bidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
3. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU).
Lembaga ini bertugas untuk membahas persoalan dan permasalahan tematik (maudluiyah) dan aktual (waqiiyah) yang akan menjadi bahan keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
4. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi).
Lesbumi ini lahir dari tangan dingin para budayawan Nahdlatul Ulama seperti Usmar Ismail, Jamaluddin Malik, dan Asrul Sani pada 28 Maret 1962. Lembaga ini dibentuk untuk melaksanakan kebijakan NU di bidang pengembangan seni dan budaya.
5. Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU).
LFNU ini lahir guna melaksankan tugas mengelola persoalan hisab dan rukyat dalam rangka menentukan awal bulan Hijriyah, gerhana, dan shalat, serta mengembangakan pengetahuan dan keilmuan di bidang falakiyah atau astronomi. LFNU berdiri dua bulan pascamuktamar ke-27 pada tahun 1984 di Situbondo, Jawa Timur, tepatnya pada 26 Januari 1985. Lembaga ini diresmikan oleh Wakil Rais Aam PBNU 1984-1989 KH Radli Soleh.
6. Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU).
Lembaga ini bertugas menghimpun, mengelola dan mentasharufkan zakat dan shadaqah kepada mustahiqnya. Lembaga ini dikenalkan dengan nama NU Care-Lazisnu sebagai rebranding dan/atau sebagai pintu masuk agar masyarakat global mengenal lembaga yang lahir dari Muktamar NU ke-31 tahun 2004 di Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. NU Care-Lazisnu secara yuridis-formal dikukuhkan oleh SK Menteri Agama No. 65/2005 untuk melakukan pemungutan Zakat, Infak, dan Sedekah kepada masyarakat luas.
7. Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU).
Lembaga ini bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal Jamaah. LTNNU merupakan rekomendasi dari Muktamar NU Ke-27 di Situbondo, Jawa Timur pada tahun 1984. Kehadiran lembaga ini untuk mensosialisasikan hasil-hasil muktamar, khususnya mengenai khittah 1926. Tahun 2003, lembaga ini melahirkan NU Online mengingat kebutuhan mendesak informasi di dunia maya. Ada pula majalah Risalah NU dan kanal Youtube 164 Channel.
8.Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam).
Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian isu-isu strategis dan pengembangan sumber daya manusia untuk transformasi sosial yang berkeadilan dan bermartabat. Lakpesdam lahir pada Muktamar NU ke-27 di Situbondo, Jawa Timur tahun 1984.
9. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU).
Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal Jamaah. LDNU memiliki badan otonom, yakni Muallaf Center yang menjadi pusat pembelajaran para mualaf mengingat banyaknya orang yang masuk Islam melalui bimbingan NU dan Jamiyah Ruqyah Aswaja sebagai lembaga pengobatan alternatif.
10. Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU).
Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dalam pencegahan dan penanggulangan bencana serta eksplorasi kelautan. LPBINU dibentuk pada Muktamar NU ke-32 di Makassar, Sulawesi Selatan tahun 2010.
11. Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU).
Lembaga ini bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.
12. Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU).
Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan Masjid. LTMNU didirikan pada 12 Dzulhijjah 1390 atau 9 Februari 1971 di Surabaya dengan nama Hai’ah Ta’miril Masjid Indonesia (HTMI). Sebelum berubah menjadi LTMNU pada Muktamar NU Ke-32 di Makassar, Sulawesi Selatan, tahun 2010, lembaga ini juga pernah bernama Lembaga Takmir Masjid Indonesia (LTMI) pada Muktamar NU ke-31 di Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah tahun 2004.
13. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU).
Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.
14. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU).
Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pengelolaan pertanian, kehutanan dan lingkungan hidup.
15. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU).
Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan. LKNU semula bernama Lembaga Pelayanan Kesehatan Nahdlatul Ulama (LPKNU) yang lahir dari Muktamar NU di Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah pada tahun 2004 lalu karena adanya pembubaran Lembaga Sosial Mabarrot (LSM) dengan penanganan sosial diambil alih tugasnya oleh Lembaga Kemaslahatan Keluarga NU (LKKNU). Perubahan LPKNU menjadi LKNU terjadi pada Muktamar NU ke-32 di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2010.
16. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU).
Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan dan pemberdayaan keluarga, sosial, dan kependudukan. LKKNU berdiri pada tanggal 17 Dzul Hijjah 1397 H, bertepatan dengan tanggal 7 Desember 1977 M di Jakarta.
17. Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU).
Lembaga ini bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama. Saat ini, jumlah universitas NU tercatat sudah lebih dari 30, sedangkan perguruan tinggi NU secara umum sudah mencapai lebih dari 200.
18. Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU).
Lembaga ini bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama. LWPNU sudah berdiri sejak masa NU masih di bawah kepemimpinan Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari. Majalah Risalah NU Edisi 73 menyebutkan bahwa terdapat sebuah dokumen autentik berupa Statuten dan Reglement Stiehting Waqfiyah dibuat pada tanggal 23 Februari 1937 di hadapan Notaris Hendrik Wiliem Nazembreg,
Surabaya. Penulis: Syakir NF
Sumber: https://www.nu.or.id/