KEBOMAS | NUGres – Dalam memenuhi kebutuhan umat pembinaan takmir masjid dan mushala, Pengurus Cabang Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU Gresik) berkolaborasi dengan Pengurus Cabang Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) menyelenggarakan Training Takmir Masjid dan Mushala Angakatan I.
Kegiatan ini digelar di wilayah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kebomas, tepatnya di Masjid Thoriqotul Jannah Kelurahan Gulomantung Kecamatan Kebomas, Gresik, pada Ahad (9/2/2024).
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini yakni H. Nasichun Amin, M.Ag., yang juga Ketua LTMNU Gresik dan Badrus Sholeh, M. Ag dari LAZISNU Gresik. Training ini diikuti lebih dari 100 peserta yang terdiri dari utusan takmir masjid dan mushala di wilayah MWCNU Kebomas, Gresik dan Cerme.
H. Nasichun Amin, Ketua LTMNU Gresik yang juga sebagai narasumber pertama menyampaikan materi awal meliputi pemantapan tugas, fungsi dan orientasi takmir masjid dan mushala.
Kemudian ia juga menyampaikan bahwa terkait kegiatan seperti ini direncanakan ditahun 2025 ini, LTMNU Gresik mengelar minimal 9 kali training takmir masjid dan musholla di beberapa wilayah.
Selanjutnya, paparan materi kedua yang disampaikan oleh Badrus Sholeh dari Lazisnu Gresik menyampaikan berkenaan dengan status, hukum,nser perbedaan panitia zakat dan Amil Zakat.
“Menjelang bulan suci Ramadhan banyak yang kita jumpai di sekitar kita badan-badan tertentu seperti masjid, langgar/musholla dan lembaga yang menamakan dirinya amil atau panitia zakat,” ungkapnya.
Kemudian ia menguraikan 6 (enam) perbedaan yang mendasar antara amil zakat dan panitia zakat. Pertama, amil diangkat oleh pemerintah atau lembaga yang diberi wewenang untuk mengangkat amil (memiliki legalitas) sedangkan panitia tidak.
Kedua, amil bisa sebagai naib (Pengganti mustahiq) sedangkan panitia hanya sebagai wakil Muzakki. Ketiga, Zakat sudah dianggap sah jika sudah di tangan amil sementara panitia, zakat dianggap sah jika sudah di tangan mustahiq.
Keempat, Muzakki tidak wajib mengganti jika ada kekeliruan yang dilakukan oleh amil. Sedangkan panitia, muzakki wajib mengganti jika terjadi kekeliruan. Kelima, amil berhak mendapatkan bagian zakat atas nama amil jika tidak menerima gaji, sedangkan panitia tidak berhak mendapatkan bagian zakat meski sukarela (tidak menerima gaji).
Keenam, amil boleh mengambil biaya operasional dari zakat, sedangkan panitia tidak diperbolehkan. “Bagaimana mendapatkan legalitas amil syar’i? Ajukan permohonan SK Amil ke Lazisnu di MWCNU masing-masing,” pungkas Badrus Sholeh.
Penulis: Luthfi Anshori
Editor: Chidir Amirullah