GRESIK | NUGres – Ketua Tanfidziyah PCNU Gresik, Dr. KH. Mulyadi, MM dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, Kamaruddin, SH., MH., menjalinan kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Kegiatan itu berlangsung di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik, Rabu (30/10/2024).
Penandatangan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan Istighotsah dan doa bersama dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik bekerja sama dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Gresik.
Nota kesepahaman itu berkaitan dengan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Nahdlatul Ulama. Khususnya berkenaan dengan tanah wakaf dan aset yang dikelola NU di wilayah Gresik.
Ketua Tanfidziyah PCNU Gresik, Dr. KH. Mulyadi, MM menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala BPN Gresik.
“Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kerja sama ini. kerja sama ini sangat membantu dalam mengatasi persoalan tanah wakaf dan aset-aset NU Gresik,” tutur Kiai Mulyadi.
Lebih jauh, Kiai Mulyadi berharap bahwa kerja sama ini benar-benar dapat berjalan dengan baik, sehingga dapat memberikan kemanfaatan dan kemaslahatan bagi umat, khususnya bagi NU Gresik.
Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (PC LWPNU) Gresik, Musthoha, S.Pd. menyampaikan akan bergerak cepat sebagai respons pasca penandatanganan MoU ini.
“Setelah tim teknis terbentuk yang terdiri dari perwakilan BPN dan PCNU Gresik, kami akan segera menyosialisasikan ke seluruh pengurus MWCNU serta akan melakukan inventarisir tanah wakaf dan aset-aset NU yang belum tersertifikat termasuk yang masih nadzir perorangan agar beralih ke nadzir badan hukum perkumpulan NU,” ujarnya.
Musthoha juga menyebutkan bahwa selama ini kerap kali terjadi kasus hilangnya aset-aset tanah wakaf NU di tengah masyarakat, banyak tanah wakaf tidak ada hitam di atas putih, banyak tanah wakaf yang diserahkan hanya berdasarkan lisan saja sehingga timbul sengketa di kemudian hari dari ahli waris.
Ia berharap kepada semua Pengurus LWP MWCNU untuk pro aktif memberikan data-data tanah wakaf, aset-aset NU yang belum bersertifikat.
“Agar memudahkan dalam proses selanjutnya sehingga permasalahan-permasalahan seperti di atas tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
Penulis: Luthfi Anshori
Editor: Chidir Amirullah