GRESIK | NUGres – Meski bukan daerah penghasil tembakau, Pemkab Gresik mendapatkan dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCT). Pemerintah setempat memanfaatkan dana tersebut di tiga bidang yakni kesehatan, penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu diungkapkan dalam sosialisasi ketentuan bidang cukai bersama jurnalis yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gresik di Hotel Horison, pada Kamis (18/11/2021) siang.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Gresik, Wijayani Lestari mengatakan sesuai PMK 206/PMK.07/2020, penggunaan DBHCT dimanfaatkan dalam bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, penegakan hukum 25% dan kesehatan 25%.
“Jadi dana itu ditransfer dari pusat ke pemerintah provinsi. Kemudian, melalui peraturan gubernur dibagi ke seluruh pemerintah daerah termasuk Gresik, kami dapat 19,1 miliar di tahun 2021,” katanya.
Diungkapkan Wijayani, dalam bidang kesehatan dana bagi hasil cukai ini dimanfaatkan untuk pembangunan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) serta pembeliat alat kesehatan ventilator di RS Ibnu Sina.
Kemudian dalam bidang penegakan hukum, Wijayani membeberkan dana itu dipergunakan untuk operasi terhadap pemberantasan rokok ilegal di masyarakat. Termasuk operasi gabungan dengan satuan polisi pamong praja.
“Kemudian dalam bidang kesejahteraan masyarakat termasuk juga untuk sosialisasi kali ini, kemudian sektor pertanian dengan pengembangan dan penanaman tembakau dan bantuan alat pertanian,” imbuh dia.
Kepala Diskominfo Gresik Siti Jaiyaroh menyatakan sosialisasi masif dilakukan dengan audiens berbagai komunitas diantaranya mahasiswa, pelaku umkm, pegiat media sosial dan lain sebagainya.
“Semoga membawa dampak positif bagi masyarakat Gresik, khususnya dalam memerangi dan memahami ciri-ciri rokok ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sosialisasi kali ini dijelaskan terkait penggunaan dana bagi hasil cukai dan tembakau yang dihadiri sejumlah narasumber dari Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Gresik , Kejaksaan Negeri Gresik serta Kantor Bea Cukai Gresik.