BAWEAN | NUGres – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakaj (DBHCHT) sebagian besar alokasinya untuk sektor kesehatan. Termasuk Kabupaten Gresik yang tahun 2021 ini menerima DBHCHT sebesar Rp 19 miliar, sekitar 75 persen di antaranya digunakan utuk kegiatan Universal Healt Coverage.
Kepala Diskominfo Gresik Siti Jaiyaroh Pujo menjelaskan, penggunaan DBHCHT di Kabupaten Gresik diprioritaskan untuk jaminan kesehatan masyarakat.
“Jadi anggaran DBHCHT ini kita dapat tahun ini Rp 19 Milyar, 75% nya kita gunakan untuk program UHC, Universal Health Coverage,” terang mantan Kadis Arsip dan Perphstakaan Gresik.
Ditamabahkan, untuk itu pihaknya mensosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dilakukan. Sebab hingga kini peredaran rokok ilegal masih banyak ditemukan.
Melalui program “Gempur Rokok Ilegal”, Diskominfo Kabupaten Gresik massif menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Cukai, dan Gerakan Bersama Gempur Rokok Ilegal. Sosialisasi ini menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk guru ngaji dan pondok pesantren.
Ditambahkan, bahwa sosialisasi ini telah beberapa kali digelar dengan menggandeng lapisan masyarakat. Sosialisasi ini sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai (DBHCHT),kali ini yang terakhir yakni yang 10 kalinya.
Kadiskominfo Gresik menambahkan, sosialisasi merupakan salah satu upaya memahamkan masyarakat terkait peredaran rokok ilegal. Sehingga, semua pihak bisa ikut berpartisipasi melakukan pencegahan.
“Kami berharap peredaran rokok ilegal bisa ditekan semaksimal mungkin. Salah satunya dengan rutin menggelar sosialisasi,” tandas Siti Jaiyaroh.
Sekretaris Kabupaten Gresik, Ahmad Wasil ya menyambut baik kehadiran berbagai kalangan masyyarakat termasuk dari pondok pesantren dan guru ngaji sebagai sasaran dalam sosialisasi rokok ilegal.
Pihaknya akan tetap maksimal dalam memberantas peredaran rokok ilegal, tentunya perlu peran masyarakat bersama-sama guna menyampaikan edukasi dan pemahaman terkait gerakan bersama gempur rokok ilegal.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas. Dengan sosialisasi dan edukasi, masyarakat bisa memahamai jika rokok ilegal itu merugikan negara,” kata Wasil.
“Sosialisasi ini harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat termasuk komunitas-komunitas yang ada, mereka diajak untuk menyuarakan bahwa perlawanan Rokok ilegal ini harus menjadi komitmen bersama,” katanya.
Komitmen gempur rokok ilegal akan terus digencarkan, agar masyarakat mengerti dan memahami serta tidak lagi menjual rokok ilegal di Gresik.
Kepala Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik Bier Budi Kismuljanto dalam pemaparan materinya juga menjelaskan, berbagai upaya dilakukan oleh Tim Bea Cukai Gresik bersama dengan pemerintah kota setempat untuk menggempur rokok ilegal.
Salah satu yang terbaru adalah operasi bersama di wilayah Bawean. “Operasi bersama pemerintah kota dan kebetulan kemarin kami dapatkan di daerah Pulau Bawean masih terdapat warung yang menjual rokok ilegal tanpa pita cukai,” jelas Bier.
Lima ciri rokok ilegal tersebut, antara lain tidak dilekati dengan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, palsu, tidak sesuai dengan merek, golongan dan jenisnya.
“Penerimaan cukai diharapkan lebih optimal dan bisa kembali ke masyarakat melalui pemerintah daerah. Dalam bentuk infrastruktur, fasilitas umum dan berbagai layanan masyarakat lainnya,” katanya.
Dikatakan bahwa sosialisasi ini besar manfaatnya. Menurutnya, produksi rokok ilegal tidak ada di Gresik. Tetapi pemasarannya ada di sini. “Sehingga perlu dilawan dan digempur,” tuturnya. (Faiz)