KOTA | NUGres – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, akhirnya menggelar sidang fatwa hari ini, (9/6) terkait viralnya kasus pernikahan kambing dengan manusia. Bersama PCNU, Muhammadiyah dan LDII serta memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa memalukan warga Gresik terswbut.
Sehubungan dengan adanya pernikahan manusia dengan domba yang terjadi di Pesanggrahan Kramat Desa Jogodalu, Benjeng, Gresik, pada Hari Ahad, Tanggal 5 Juni 2022, pukul 15.00 WIB, dengan menggunakan tata cara nikah agama Islam yang telah meresahkan masyarakat, maka MUI bersama Ormas Islam di Kabupaten Gresik setelah melakukan klarifikasi dan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:
1. Melakukan pernikahan dengan binatang bertentangan dengan syariat Islam.
2. Penggunaan tata cara nikah secara agama Islam dengan sighot dan tatalaksana dalam pernikahan di atas adalah bentuk penistaan terhadap agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang merupakan kota santri.
3. Jika kesemuanya diyakini sebagai tindakan yang benar, maka pelakunya dan semua yang terlibat di dalamnya dihukumi keluar dari Islam.
4. Semua yang terlibat aktif di dalamnya wajib a. Bertaubat dengan taubat nasuha. b. Meminta maaf kepada seluruh umat Islam.
Berdasarkan hal di atas, maka pernikahan yang terjadi dan sengaja dilakukan tersebut dikategorikan sebagai penodaan agama Islam. Untuk itu MUI bersama Ormas Islam Gresik merekomendasikan:
1. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan agama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut
3. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap aparat penegak hukum
4. Masyarakat muslim wajib mengamalkan ajaran agamanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi di luar hukum seraya menyerahkan penanganan kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktifitas penodaan agama dan melaporkannya kepada aparat berwenang.
Untuk itu, MUI Gresik merekomendasikan agar aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melalukan penodaan agama Islam. Selanjutnya pemerintah wajib mencegah setiap penodaan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
Pernyataan tersebut ditandatangani para pimpinan MUI Gresik, NU, Muhammadiyah dan LDII Gresik.
Ketua MUI Gresik, KH. Mansoer Shodiq menyatakan pihaknya akan proaktif jika pihak aparat kepolisian meminta pendapat terkait permaslaahan ini. Artinya keputusan MUI beserta Ormas Islam Gresik menyatakan juka perbuatan itu merupakan penistaan agama. (aam)