GRESIK | NUGres – Menjelang akan diadakannya Pelatihan Kader Lanjut-V (PKL-V), Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Gresik bersilaturahim ke kediaman Ketua PCNU Gresik sekaligus Ketua Majelis Pertimbangan PC IKA-PMII Gresik, KH. Mulyadi, Jum’at (28/01/2022).
Ada beberapa poin yang di sampaikan KH. Mulyadi kepada PC PMII Gresik, diantaranya:
1. PMII adalah organisasi yang secara kultural tidak pernah bisa terlepaskan dari Nahdlatul Ulama, organisasi mahasiswa yang selalu melekat akan intelektual dan kritis-nya dalam memandang realita sosial di ruang lingkup kampus, kebijakan pemerintah atau kondisi masyarakat. Sudah sepatutnya PMII mengejawantahkan nilai-nilai agent of social control di dalamnya, karena generasi kader-kader PMII sekarang nantinya akan menjadi penerus bagian didalam tubuh Nahdlatul Ulama dan Negara kedepannya.
2. Besar harapan PMII Gresik menjadikan adab menjadi acuan dalam setiap langkah gerak tanpa meninggalkam kritisnya, membangun komunikasi yang baik dengan seluruh Perguruan Tinggi di Gresik, agat tercipta harmonisasi antar keduanya. Karena sejatinya background kampus di Gresik mayoritas dalam naungan pondok pesantren, perlu ada formulasi strategi kedepannya.
3. Menjadikan wadah organisasi PMII untuk mencetak kader yang siap akan kebutuhan zaman, dan tanpa meninggalkan nilai-nilai islam Ahlussunnah Wal Jamaah An-Nahdliyah.
Dalam kesempatan ini, Moh. Sholikhul Hadi Ketua PC PMII Gresik juga memaparkan kondisi PMII Gresik. “Saat ini sudah ada 10 kampus di Gresik yang sudah ada PMII nya dan mempunyai dialektika masing-masing didalamnya, artinya menjadi sebuah tantangan untuk menjadikan sebuah kuantitas menuju kualitas dari setiap anggota sesuai dengan bidangnya, serta menjadikan pendidikan di PMII mampu untuk selalu bertalian erat dengan kondisi masyarakat, dan tentunya juga dengan langkah gerak yang beradab”. Kata Hadi.
Perlu diketahui, PC PMII Gresik akan mengadakan kegiatan PKL dengan grand thema perampasan serta monopoli tanah, persoalan ini hampir terjadi di seluruh indonesia, khususnya di Kabupaten Gresik.
“Dan itu masih sinkron dengan hasil Muktamar NU Ke-34 yakni, mengharamkan segala bentuk perampasan tanah yang dikelola rakyat selama bertahun-tahun melalui Iqtha’ (redistribusi lahan) maupun Ihya’ (pengelolahan lahan) oleh pemerintah terhadap rakyatnya lewat komisi Batsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah”. Tutup Hadi. (Syafiuno)