GRESI | NUGres – Kampanye gempur rokok ilegal, Bea Cukai Gresik selama November gencar dilakukan. Bersama Pemkab Gresik, Bea Cukai menggelar sosialisasi cukai terkait rokok sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Sosialisasi ini menyasar berbagai lapisan masyarakat dan dilaksanakan dengan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Kepala Kantor Pelayanan Pengawasab Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik Bier Budi Kismuljanto menjabarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik mendapatkan alokasi DBHCHT sekitar Rp 19 miliar.
Pemanfaatan DBHCHT pada tahun ini disalurkan ke masyarakat melalui tiga bidang, yakni kesejahteraan masyarakat 50%, penegakan hukum 25%, dan kesehatan 25%, dimana setiap bidang memiliki serangkaian program yang harus dijadikan acuan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Sosialisasi yang sedang dilaksanakan merupakan salah satu kegiatan yang mendukung bidang penegakan hukum,” imbuhnya.
Terhitung sejak bulan Oktober lalu, hingga saat ini Bea Cukai Gresik telah menggencarkan dan ikut berpartisipasi dalam sosialisasi yang diagendakan instansi lain di sejumlah titik di wilayah kota maupun Kabupaten Gresik. Termasuk di dua kecamatan di Pulau Bawean.
“Hal ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Gresik dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal dengan mengedepankan langkah preventif seperti sosialisasi. Kami pun mengoptimalkan jumlah personil agar dapat menjangkau lebih banyak wilayah dalam sosialisasi ini,” tambah Bier Budi Kismuljanto.
Dijekaskan, bahwa Bea Cukai Gresik mensosialisasikan beberapa ketentuan cukai pada gelaran sosialisasi, seperti manfaat cukai, jenis-jenis rokok ilegal hingga cara identifikasi keaslian pita cukai.
Bea Cukai KPPBC TMP B Gresik di gelaran sosialisasi menjelaskan bahwa jenis rokok ilegal diantaranya yaitu rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, dan berbeda (salah peruntukan dan salah personalisasi).
Sedangkan, untuk ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga yang sangat murah.
Sosialisasi dilakukan dengan menyasar beragam lapisan masyarakat, mulai dari perangkat desa, organisasi masyarakat, penjual rokok eceran, pelaku usaha UMKM, santri pondok pesantren hingga masyarakat umum.
“Kami menginginkan lebih banyak masyarakat yang tau akan ketentuan cukai, setidaknya tau bagaimana membedakan rokok yang legal dan ilegal,” lanjut Kepala Bea Cukai Gresik.
Dikatakan, tentunya gelaran sosialisasi tidak lepas dari sinergi dengan pihak eksternal. Pada kesempatan ini Bea Cukai KPPBC TMP B Gresik bersinergi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah di bawah Pemerintah Kabupaten Gresik, seperti dari Bakesbangpol, Diskominfo, Disperindag, hingga Diskop dan Bagian Prokopim Kabupaten Gresik. Pihak Satpol PP pun turut dalam menggaungkan kampanye gempur rokok ilegal ini. (Syafiuno)