GRESIK | NUGres – Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Gresik melakukan sosialisasi pengasuhan anak berbasis komunitas di Balai Desa Sukorejo, Kebomas, Gresik.
Kegiatan yang berlangsung senin (16/3) itu merupakan kerjasama Fatayat dengan Lembaga Pengkajian Kemasyarakatan dan Pembangunan (LPKP) Provinsi Jawa Timur.
Pembacaan Sholawat Thibbil Qulub awali acara sebagai bentuk doa untuk terhindar dari penyebaran virus Korona. Kepala Desa Sukorejo Fathur Rohman sangat senang dan mendukung penuh kegiatan di desanya ini, terlebih warga diajak doa bersama agar dijauhkan dari virus covid-19 yang mewabah itu.
Ketua PC Fatayat NU Gresik Ainul Faradisa menjelaskan, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya mengasuh anak secara bersama-sama.
“Jika orang tua tidak mampu mengasuh sendiri karena bekerja atau mempunyai kesibukan hal lain, maka anak masih tetap bisa aman di masyarakatnya karena warga juga merasa ikut memiliki anak tersebut,” kata lulusan pascasarjana UIN SA ini.
Menurutnya, ada dua opsi yang harus dilakukan oleh masyarakat. Pertama, menyediakan ruang pengasuhan bersama dengan menyediakan tempat, tenaga dan layanan bagi anak.
Kedua, melakukan pendidikan pengasuhan yakni menyediakan pembelajaran bagi para pengasuh anak, baik pengasuh utama maupun pengganti.
”Kader-kader Fatayat NU merasa mempunyai keterpanggilan terkait kebutuhan pengasuhan anak ini. Ini adalah konsen kami di periode ini,”terang Ainul
Kepala Dinas Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik Dr. Adi Yumato mengapresiasi kegiatan Fatayat NU Gresik ini.
“Ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak anak, hal ini sejalan dengan sebutan Gresik sebagai Kabupaten Layak Anak ( KLA ),” katanya.
Disamping itu, ia juga memberikan pemahaman tentang virus korona yang kian menyebar serta cara mengantisipasinya.
Diketahui, hadir dalam acara tersebut anggota Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gresik dan sebagian masyarakat Desa Sukorejo serta anggota Fatayat lainnya.
Kontributor : Miftahul
Editor : A. Zain