GRESIK | NUGres – Salah satu poin seminar kemasjidan dan kajian hukum yaitu menyerukan kepada takmir masjid, mushala dan lembaga naungan jamiyyah Nahdlatul Ulama agar segera mendaftarkan kepanitiaan zakat fitrah menjadi Amil zakat secara resmi.
Hal ini ditengarai cukup banyak kepanitiaan zakat fitrah di masjid, mushala juga lembaga dalam naungan jamiyyah NU yang belum menjadi Amil zakat resmi sesuai aturan fiqih dan peraturan pemerintah.
Mendesaknya hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Gresik KH. Fathoni Muhammad, Lc., menurutnya selama belum mendapatkan SK atau izin resmi dari pemerintah atau lembaga yang ditunjuk pemerintah, maka kepanitiaan zakat tidak dapat memperoleh status sebagai Amil zakat.
“Jika masyarakat menyerahkan zakatnya kepada panitia zakat, bukan amil zakat, dan kemudian panitia mengelola zakat tersebut dengan tidak benar, maka kewajiban zakatnya dinyatakan belum gugur,” tuturnya, kala menjadi narasumber Seminar Kemasjidan dan Kajian Hukum, Sabtu (23/3/2024).
“Namun jika masyarakat menyerahkannya (zakat) kepada amil yang sudah memiliki legalitas, maka kewajiban zakatnya sudah ditunaikan, walaupun seandainya amilnya melakukan kealpaan dalam pengelolaannya,” tandasnya.
Hal seturut disampaikan Ketua Lembaga Takmir Masjid Nahdaltul Ulama (LTMNU) Cabang Gresik, H Nasichun Amin. Ia menegaskan dan memberikan arahan kepada seluruh takmir masjid dan mushala untuk segera berkoordinasi dengan Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) di setiap MWCNU atau tingkatan kecamatan.
Hal ini, kata dia, untuk mengubah status panitia zakat menjadi amil zakat dengan mengajukan permohonan pengesahan susunan personalianya untuk mendapatkan legalitas atau surat keputusan (SK).
“Kami berharap pengurus MWCNU ikut mendampingi dan menyukseskan pelaksanaan kegiatan pengelolaan zakat fitrah sesuai syariat Islam,” pungkasnya.
Penulis: Lutfi Anshori
Editor: Ahmad Syafi’