GRESIK | NUGres – Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Gresik bekerjasama dengan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Gresik menggelar Seminar Kemasjidan dan Kajian Hukum, dengan mengambil tema tentang Perawatan Jenazah, Amil Zakat dan Bab Pernikahan, Sabtu (23/3/2024).
Kegiatan ini digelar di Masjid Nurul Huda Jl. Akim Kayat Gresik, seminar ini dihadiri sekitar 104 orang peserta yang berasal dari utusan MWCNU, Lembaga, Banom, Takmir Masjid/Musholla, dan utusan lembaga pendidikan.
Adapun sebagai narasumber adalah Ketua LBMNU Gresik, KH. Fathoni Muhammad dan Ketua LTMNU Gresik, H. Nasichun Amin, hadir pula Wakil Ketua PCNU Gresik, Dr. H. Jazuli sekaligus membuka acara secara resmi.
Menyampaikan sambutannya, Ketua PC LTMNU Gresik H. Nasichun Amin, menyampaikan sambutannya ini merupakan salah satu program lanjutan LTMNU Gresik yang berkolaborasi dengan lembaga lainnya.
“Kami berharap semoga hasil seminar kemasjidan dan kajian hukum ini dapat bermanfaat serta disebarkan kepada umat melalui masjid dan musholla,” tuturnya.
Sementara Wakil Ketua PCNU Gresik, Dr H Jazuli mengapresiasi apa yang dilakukan oleh LTMNU dan LBMNU Gresik.
“Kegiatan ini merupakan kolaborasi yang luar biasa untuk peningkatan SDM warga nahdliyin dan kami berharap bisa ditiru oleh lembaga-lembaga lainnya,” harap wakil Ketua PCNU Gresik.
Selanjutnya KH. Fathoni Muhammad sebagai narasumber pertama menyampaikan bahwa kewajiban terhadap jenazah itu ada empat yaitu memandikan, mengkafankan, menshalatkan dan mengkuburkan, semua itu hukumnya fardhu kifayah.
Lalu ada beberapa hal yang disunahkan untuk dilakukan dalam merawat dan menunggui orang sakit dan membimbing sakaratul maut dengan mengajarkan husnudzon kepada Allah Swt, menghadapkan ke arah kiblat, menjauhkan seseorang yang berhadats besar dari sisinya.
“Memberikan tetesan air ke tenggorokannya, dibacakan surah Yasin agar merasa nyaman dan tenang atau surah Ar Ra’du untuk memudahkan keluarnya roh dan yang terakhir mentalqinkan kalimat tauhid,” jelas ketua PC LBMNU Gresik.
Dalam seminar ini juga dipraktekkan cara pemulasaran jenazah mulai dari cara memandikan, mengkafani, mensholati dan menguburkan.
Kemudian materi kedua tentang Amil Zakat Kiai Fathoni menyampaikan bahwa menurut fatwa MUI Nomor 8 tahun 2011 Amil Zakat adalah seseorang atau kelompok yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola zakat atau seseorang atau kelompok yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah.
“Ini pentingnya legalitas sebagai amil zakat agar pelaksanaan pengelolaan zakat sesuai syariat yang diajarkan, untuk itu segera ajukan permohonan SK Amil Zakat ke Lazisnu MWCNU masing-masing,” pungkasnya.
Selanjutnya H. Nasichun menyampaikan tentang pentingnya pendidikan pra nikah menurut Hadratussyaikh KH Muhammad Hasyim Asyari sebagai materi penutup. Seminar ini lebih hidup karena banyaknya peserta mengajukan pertanyaan kepada pemateri.
Penulis: Lutfi Anshori
Editor: M. Mudzakir