BUNGAH | NUGres – Pada Senin (18/3/2024), Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Bungah melanjutkan kegiatan rutin Lailatul Kopdar #2 pertemuan keenam di Gedung MWCNU Bungah.
Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 50 nahdliyin, yang terdiri dari perwakilan beberapa banom-banom NU diantaranya GP Ansor Bungah dan Sukorejo, Fatayat Pereng Kulon dan Melirang, IPNU IPPNU Sungonlegowo dan Ngaren.
Kegiatan ini dibuka dengan membaca sholawat Asyghil secara bersama-sama dan dipimpin oleh Hasan Mahfudh yang merupakan ketua Aswaja Center MWCNU Bungah. Kemudian dilanjutkan dengan acara inti yakni ngaji kitab Arbain Nawawi hadits ke-32 yang dibacakan oleh Sekretaris MWCNU Bungah, Ustadz H. Ahmad Sodiq.
Pada kesempatan kali ini qori’ menjelaskan bahwa dalam hadist ke-32 ini membahas tentang larangan membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Menyakiti diri sendiri atau menyakiti orang lain, membahayakan diri sendiri atau membahayakan orang lain itu tidak diperbolehkan,” ucap Ustadz H. Ahmad Sodiq, mengawali ulasannya.
Ia kemudian menyinggung beberapa kata yang sempat viral di kalangan Generasi Z, salah satunya yakni “Gak Bahaya ta?”. Menurut Ustadz H. Sodiq, kata ini memiliki hubungan erat pada hadist yang sedang dibahas dengan tersirat pesan bahwa kita harus tetap berhati-hati dengan apa yang akan kita lakukan.
Tidak hanya menjelaskan melalui kitab Arbain Nawawi, qori’ juga menjelaskan sumber-sumber lain yang masih berkaitan dengan larangan menyakiti diri sendiri dan orang lain secara sarah, seperti tentang larangan menyakiti orang lain karena balas dendam.
Menjadi seorang pendendam merupakan sikap yang tidak terpuji dan dilarang dalam agama Islam. “Namun jika kita di sakiti oleh orang lain tanpa sebab, kita dapat menempuh jalan lain, dengan melaporkannya kepada pihak berwajib yang tegas secara hukum,” sambungnya.
Dalam permasalahan seperti itu, qori’ menjelaskan bahwa perbuatan apapun yang bersifat membahayakan atau menyakiti kita tidak boleh dibalas dengan hal menyakiti pula. Namun, dapat memanfaatkan lembaga penegak hukum yang ada, dengan melaporkannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dapat mencegah membahayakan orang lain dengan memilih bahaya yang lebih ringan. Seperti, ketika mengalami rem blong dan jika harus memilih menabrak kambing atau menabrak manusia untuk menghentikan kendaraan yang sedang ditunggangi, maka harus memilih menabrak kambing untuk mencegah permasalahan yang lebih besar, imbuhnya dalam memberi contoh.
Sementara itu, salah seorang peserta Lailatul Kopdar bertanya kepada qori’ mengenai edaran dari Dinas Pendidikan tentang larangan penggunaan sepeda listrik bagi anak-anak yang akhir-akhir ini menjadi sumber kecelakaan lalu lintas.
“Fenomena anak-anak menggunakan sepeda listrik memiliki tingkatan bahaya yang cukup tinggi tidak hanya berkaitan dengan kecepatannya di jalan raya, tapi juga saat terjadi kendala lain, seperti korsleting pada sepeda tersebut,” jawabnya.
Beliau juga memberikan quotes menarik “Jangan membahayakan diri sendiri dan jangan membahayakan orang lain”.
Dan yang terakhir sebelum mengakhiri pengajian, ia menerangkan bahwa ngaji kitab Arbain Nawawi hadits ke-32 tentang larangan menyakiti diri sendiri dan orang lain ini sangat cocok bagi aktivis terutama para pegiat HAM, dengan selalu mengingat hadits ini, maka akan selalu tulus dan ikhlas dalam memperjuangkan hak asasi manusia.
Penulis: Vina Afrina Fitri
Editor: Maghfur Munif