NUPEDIA | NUGres – Masih kerap dijumpai penulisan nama tingkatan NU yang kurang tepat. Selain itu, ada pula penulisan yang menautkan “…NU Kabupaten Gresik” tentu saja ini sepenuhnya kurang tepat.
Salah kaprah penulisan tingkatan NU serta ketidaktepatan penggunaan Kalimat “NU Kabupaten Gresik”, seyogianya perlu segera disadari agar tidak terus berlanjut.
Mengenai penulisan kalimat NU Kabupaten Gresik, tentu tidak sesuai. Yang benar yaitu NU Cabang Gresik. Dari itu pengurus yang berkedudukan di Kabupaten Gresik disebut PCNU Gresik (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Gresik).
Alasan ketidaktepatan menggunakan NU Kabupaten Gresik ini terlebih karena di wilayah administrasi Kabupaten Gresik terdapat dua kepengurusan cabang, yakni PCNU Gresik dan PCNU Bawean.
Karenanya, kalau penulisannya PCNU Kabupaten Gresik, lalu PCNU Bawean ikut kabupaten mana?. Dari alasan sederhana ini, tentu segera mudah dimengerti.
Hal demikian juga berlaku untuk tingakatan NU yang berkedudukan Kecamatan dan Desa. Di tingkat Kecamatan lebih tepat dengan penggunaan kalimat Wakil Cabang NU, dan di tingkat desa disebut dengan Ranting NU.
Ketidaktepatan penulisan lainnya yang patut dicermati yakni penulisan akronim (singkatan) pada tiap tingkatan NU. Penulisan yang sering terlihat misalnya MWC NU, PR NU, PAR NU.
Mestinya, mengacu Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Hasil Keputusan Muktamar Ke-34 di Lampung, pada Bab IV Pasal 8 poin a, b, c, d, e, f, dan g, telah secara jelas menyebutkan akronim tingkatan kepengurusan dalam perkumpulan Nahdlatul Ulama tidak dipisah melainkan disambung.
Dapat disimak bunyi Anggaran Rumah Tangga NU Bab IV pasal 8 poin a, b, c, d, e, f, dan g, tentang tingkatan dan kedudukan struktural NU yaitu sebagai berikut:
a. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk tingkat Nasional dan berkedudukan di Jakarta, Ibu Kota Negara;
b. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) untuk tingkat Provinsi dan berkedudukan di wilayahnya;
c. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) untuk tingkat Kabupaten/Kota dan berkedudukan di wilayahnya;
d. Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) untuk Luar Negeri dan berkedudukan di wilayah negara yang bersangkutan;
e. Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) untuk tingkat Kecamatan dan berkedudukan di wilayahnya;
f. Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) untuk tingkat Kelurahan/desa; dan
g. Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama (PARNU) untuk kelompok dan/atau suatu komunitas.