GRESIK | NUGres – Marak di dunia pendidikan saat ini baik tingkatan SD/MI hingga SMP/MTS melaksanakan praktek pembiasaan ibadah, diantaranya yakni praktek salat dhuha, salat wajib, bahkan salat tahajud dan witir. Tak jarang yang menjadi imam adalah peserta didik yang notabene belum baligh.
Bagaimana hukum salat mereka, dan orang baligh yang bermakmum kepada mereka?
Pada Ahad malam, 13 Agustus 2023, dipimpin oleh Ustaz Asmari Ketua Lembaga Bahtsul Masail Majelis Wakil Cabang (LBM MWCNU) Gresik, terdiri dari asatidz, kiai dan intelektual muda di Gresik melakukan kajian musyawarah rutin yang membahas kitab Fathul Mu’in di ruang rapat Kantor MWCNU Gresik.
Malam itu pembahasan sampai pada bab Mumayyiz yaitu seorang anak yang sudah mulai mengerti mana yang baik dan buruk.
Selain itu, pembahasan juga berkembang pada isu dan fakta terkini dalam dunia pendidikan. Terutama tentang maraknya praktek ibadah yang ada disekolah yang tak jarang menjadikan anak didik sebagai Imam,
“Sekalian kita carikan referensi hukumnya agar sekolah-sekolah yang sudah melaksanakan kegiatan tersebut memiliki landasan hukum syariat dan tentunya akan membuat mereka lebih nyaman untuk melanjutkan kegiatan tersebut,” ajak Ustaz Asmari.
Kedepan, sambungnya, LBM MWCNU Gresik akan terus tanggap dan memberikan solusi hukum bagi kegiatan-kegiatan masyarakat khususnya yang sudah menjadi tradisi baik melalui forum kecil ataupun Bahtsul Masail ditingkatan cabang.
Sementara itu, dari hasil kajian kitab Fathul Mu’in yang digelar di Kantor MWCNU Gresik mendiskusikan salah satu tema Mumayyiz
(ويؤمر)
ذو صبا ذكر اوانثى (مميز) بأن صار يأكل ويشرب ويستنجى
وحده
“Contoh anak yang mumayyiz jika dia bisa melakukan aktifitas makan, minum dan beristinja’ sendiri.”
هذا احسن ما قيل فى ضابط المميز
“Pendapat ini merupakan ta’rif (mumayyiz) yang paling (baik) mudah difahami”
Ketika ada seorang anak laki-laki yang belum baligh tapi sudah tamyiz, diperbolehkan menjadi imam salat dengan tetap memperhatikan kriteria antara lain anak tersebut bisa membaca Al Quran dengan benar serta mengerti tata cara salat yang baik dan benar pula.
و يصح اقتداء البالغ بالصبي و الحر بمن فيه رق نهاية الزين ١٣٠
“Dan sah bermakmumnya orang yang baligh dengan anak kecil, serta orang merdeka yang bermakmum dengan orang yang berada dalam perbudakan.”
Kedepannya LBM MWCNU Gresik akan terus tanggap dan memberikan solusi hukum bagi kegiatan- kegiatan masyarakat khususnya yang sudah menjadi tradisi baik melalui forum kecil ataupun Bahsul Masail ditingkatan PC.
Ali Mahrus, S.Pd, Sekretaris LBM MWCNU Gresik