Oleh : Ahmad Farid Hasan*
KOLOM KALEM | NUGres – Ihsan secara etimologis dapat diartikan sebagai berbuat baik. Sering juga disebut akhlak yang dimaknai sebagai budi pekerti. Akhlak itu bisa terpuji (akhlak mahmudah) juga bisa buruk (akhlak madzmumah).
Ihsan dalam pengertian yang lebih spesifik adalah mensucikan hati, menghadirkan sifat sifat Tuhan ke dalam diri dan menghadirkan kebaikan-kebaikan kepada semua makhluk Allah. Dalam hadist Nabi Ihsan dimaknai,
“أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ”
Engkau beribadah/mengabdi kepada Allah seakan akan melihat-Nya jika engkau tidak melihatnya maka Allah meihatmu. Atau dengan bahasa lain engkau merasa bahwa setiap perbuatan yang dilakukan selalu dalam pengawasan-Nya.
Secara keseluruhan ihsan atau akhlak adalah berisikan pesan-pesan kesalehan individu, sosial dan moralitas kemanusiaan. Ihsan adalah tujuan puncak manusia dalam kehidupan bersama. Membangun dan mewujudkan relasi-relasi kemanusiaan yang didasarkan dan dilandasi pada kesalehan dan nilai-nilai moral universal.
Ihsan adalah misi kenabian Muhamad SAW. Hadist nabi mengatakan:
عَن أبي هُرَيرة ، عَن النَّبِيّ صَلَّى الله عَلَيه وَسَلَّم قال: إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الْأَخْلاَقِ
“Dari Abu Hurairah R.A., kanjeng Nabi Muhammad SAW bersabda: Sesungguhnya aku diutus ke dunia ini hanya untuk menyempurnakan akhlak yang mulia”.
Dalam prakteknya ihsan secara implementatif berisi kejujuran, ketulusan, kesabaran, kedermawanan, kesederhanaan, menjaga kehormatan diri, menghargai orang lain, tidak berkata buruk, tidak merendahkan yang lain, tidak menyelewengkan hak orang lain, tidak menipu, kikir, berkhianat dan lain lain.
Pendek kata ihsan adalah tata cara kehidupan yang didasarkan pada menghargai hak-hak dasar yang melekat pada setiap diri manusia. Menurut imam Ghazali, ada lima aspek atau prinsip dasar dalam ilmu ushul fiqh disebut maqasid syar’i yang melekat pada diri setiap manusia :
Keyakinan beragama (hifzh al-din). Tidak seorangpun boleh memaksakan kehendaknya kepada orang lain hanya karena perbedaan keyakinan agama dan kepercayaan.
Perlindungan terhadap jiwa (hifzh al-nafs). Sehingga tidak seorang pun boleh melukai, membunuh atau melakukan kekerasan terhadap orang lain.
Perlindungan terhadap akal fikiran (hifzh al-aqli). Sehingga tidak seorang pun boleh memasung kreatifitas pemikiran dan pendapat orang lain.
Perlindungan terhadap kehormatan dan keturunan (hifdzh al-nasl) sehingga tidak diperbolehkan bagi siapapun melakukan pelecehan, pemerkosaan , pencabulan dan eksploitasi seksual lainnya.
Perlindungan terhadap hak milik pribadi maupun masyarakat (hifdzh al-mal) sehingga tidak boleh terjadi perampasan, perampokan, pencurian hak milik orang lain. Korupsi, penggelapan, penggusuran perusakan lingkungan dan alam. Eksploitasi eksploitasi yang lain oleh siapapun terhadap individu maupun masyarakat.
Lebih dari itu, ihsan atau akhlak adalah berprilaku santun, menyayangi, mengasihi kepada semua ciptaan Allah tidak hanya manusia tetapi seluruh alam.
Al faqir
*Ahmad Farid Hasan, Ketua Lembaga Kajian Strategis Keislaman dan Kebangsaan PC-IKAPETE Gresik, Tinggal di Desa Mojopuro Bungah.